Kurban Idul Adha

0 komentar


Kurban berasal dari bahasa Arab yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yg berarti binatang sembelihan seperti unta sapi dan kambing yg disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah. Syariat Kurban Allah SWT telah mensyariatkan kurban dgn firman-Nya “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yg banyak. Maka dirikanlah salat krn Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg terputus.” . “Dan telah Kami jadikan utk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” . Keutamaan Kurban Dari Aisyah ra Nabi saw bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yg dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yg lbh dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah ia telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah kalian semua dgn Kurban itu.” . Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah . Bagi orang yg mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dgn dua kambing kibasy yg sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yg menyembelih kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir . Dari Ummu Salamah ra Nabi saw bersabda “Dan jika kalian telah melihat hilal masuknya bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim Arti sabda Nabi saw ” ?ingin berkorban?” adl dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban utk keluarga mereka berdua lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib. Hikmah Kurban Ibadah kurban disyariatkan Allah utk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya utk memberikan kemudahan pada hari Id sebagaimana yg disabdakan oleh Rasulullah saw “Hari-hari itu tidak lain adl hari-hari utk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” Binatang yg Diperbolehkan utk Kurban Binatang yg boleh utk kurban adl onta sapi dan kambing. Untuk selain yg tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman “? supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” . Dan dianggap memadai berkurban dgn domba yg berumur setengah tahun kambing jawa yg berumur satu tahun sapi yg berumur dua tahun dan unta yg berumur lima tahun baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dgn hadis-hadis di bawah ini
Dari Abu Hurairah ra berkata aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda “Binatang kurban yg paling bagus adl kambing yg jadza’ .” .
Dari Uqbah bin Amir ra aku berkata wahai Rasulullah saw aku mempunyai jadza’ Rasulullah saw menjawab “Berkurbanlah dengannya.” .
Dari Jabir ra Rasulullah saw bersabda “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yg berumur satu tahun ke atas jika itu menyulitkanmu maka sembelihlah domba Jadza’.” Berkorban dgn Kambing yg Dikebiri Boleh-boleh saja berkurban dgn kambing yg dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah saw berkurban dgn dua ekor kambing kibasy yg keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lbh enak dan lbh lezat. Binatang-Binatang yg Tidak Diperbolehkan utk Kurban Syarat-syarat binatang yg utk kurban adl bintang yg bebas dari aib . Karena itu tidak boleh berkurban dgn binatang yg aib seperti di bawah ini
Yang penyakitnya terlihat dgn jelas.
Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
Yang pincang sekali.
Yang sumsum tulangnya tidak ada krn kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda “Ada empat penyakit pada binatang kurban yg dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yg picak dgn kepicakannya yg nampak sekali dan yg sakit dan penyakitnya terlihat sekali yg pincang sekali dan yg kurus sekali.” .
Yang cacat yaitu yg telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang lima di atas ada binatang-binatang lain yg tidak boleh utk kurban yaitu
Hatma’ .
Ashma’ .
Umya’ .
Taula’ .
Jarba’ .

Juga tidak mengapa berkurban dgn binatang yg tak bersuara yg buntutnya terputus yg bunting dan yg tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yg tersahih dalam mazhab Syafi’i bahwa yg bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi begitu juga yg puting susunya tidak ada krn hilangnya sebagian organ yg dapat dimakan. Demikian juga yg ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.” Waktu Penyembelihan Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yg termasuk hari-hari Tasyrik baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya. Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda “Sesungguhnya yg pertama kali kita lakukan pada hari ini adl kita salat kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.” Abu Burdah berkata “Pada hari Nahar Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami beliau bersabda ‘Barangsiapa salat sesuai dgn salat kami dan menghadap ke kiblat kami dan beribadah dgn cara ibadah kami maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.” Dalam hadis yg lain Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg menyembelih sebelum salat maka sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya. Dan barangsiapa yg menyembelih setelah salat dan khotbah sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” . Bergabung dalam Berkurban Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi . Karena sapi atau unta berlaku utk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT. Dari Jabir ra berkata “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta utk tujuh orang begitu juga sapi .” Pembagian Daging Kurban Disunahkan bagi orang yg berkurban memakan daging kurbannya menghadiahkannya kepada para kerabat dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada dan simpanlah.” Dalam hal ini para ulama mengatakan yg afdhal adl memakan daging itu sepertiga menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban boleh diangkut sekalipun ke negara lain. Akan tetapi tidak boleh dijual begitu pula kulitnya. Dan tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yg berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya utk dimanfaatkan . Menurut Abu Hanifah bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yg bermanfaat utk rumah. Orang yg Berkurban Menyembelihnya Sendiri Orang yg berkorban yg pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar Allahumma haadza ‘an?” . Karena Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca “Bismillahi wallahu Akbar Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” ini dariku dan dari umatku yg belum berkurban}.” . Jika orang yg berkurban tidak pandai menyembelih hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya. Dari Abu Sa’id al-Khudri ra Rasulullah saw bersabda “Wahai Fatimah bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan memohon ampunan dari tiap dosa yg telah kau lakukan. Dan bacalah ‘Sesungguhnya salatku ibadahku-korbanku-hidupku dan matiku utk Allah Tuhan semesta Alam. Dan utk itu aku diperintah. Dan aku adl orang-orang yg pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah’ Seorang sahabat lalu bertanya ‘Wahai Rasulullah saw apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau utk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab ‘Bahkan utk kaum muslimin umumnya’.” Referensi 1. Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq2. Bidaayatul Mujtahid Ibnu Rusyd3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi’i Abu Ishaaq as-Syiraazi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Anda akan sangat bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan blog ini, tapi yang sopan ya... dan jangan spam. Terima Kasih.


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nayla Sedan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger